Sumber : edukasi.kompas.com
Tulisan ini saya ambil dari situs berita kompas[dot]com, karena saya tertarik dan sejalan dengan pemikiran saya maka tulisan ini saya posting kembali di blog saya ini tanpa pengeditan. Jika ingin melihat sumber aslinya klik di sini.
Isi tulisannya:
JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan (KMAKP) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan pasal mengenai rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI/SBI) yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Alasannya, RSBI merupakan kesalahan besar dalam pembangunan pendidikan nasional dan tidak sejalan dengan pembukaan UUD 45, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti diketahui, KMAKP selama beberapa bulan ini gencar menolak keberadaan RSBI. Penolakan itu tidak hanya ditunjukkan dengan aksi demonstrasi, tetapi juga sampai pada tahap mengajukan judicial review (uji materi) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).














