Kota Bau-Bau dan Kabupaten Wajo wakil dari Indonesia Timur.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh Kementrian Riset dan Teknologi (RISTEK) Republik Indonesia khususnya Asisten Deputi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam rangka merealisasikan penggunaan dan pemanfaatan piranti lunak legal berbasis Open Source (OSS) adalah Program Indonesia Go Open Source (IGOS).
Gerakan Indonesia Go Open Source dideklarasikan pada tanggal 30 Juni 2004 dan ditandatangani oleh 5 (lima) Menteri, yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Pada IGOS-II (27 Mei 2008) berkembang menjadi 18 Kementrian dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND).

Varian LINUX
Training of Trainers (TOT) untuk migrasi OSS Gelombang II, telah berlangsung pada hari Senin s.d. Kamis, tanggal 14 – 17 Juni 2010, bertempat di Lab. Test RISTEK Lantai 23 Gedung II BPPT Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat. Utusan dari Kota Bau-Bau sebanyak 3 orang terdiri dari Wujuddin (SMA Negeri 1 Bau-Bau), Laode Ali Haru dan Ahmad Hudaya (Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bau-Bau). Untuk melihat Daftar Peserta TOT Angkatan II klik di sini.
Untuk mendukung Surat Edaran Menkominfo RI Nomor : 05/SE/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pemakaian dan Pemanfaatan Penggunaan Piranti Lunak Legal di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009 tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open SOurce Software (OSS) (Lihat Surat Edaran Selengkapnya). Point pertama dari Surat Edaran tersebut adalah dimohon perhatian Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengecek dan menghapus semua perangkat lunak tidak legal di lingkungannya dan selanjutnya menggunakan Free Open Source Software (FOSS) yang berlisensi bebas dan legal. Hal itu dimaksud untuk menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dinyatakan pula dalam surat edaran tersebut, bahwa paling lambat 31 Desember 2011 seluruh Instansi Pemerintah sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak legal.